Sikapi Putusan MK Soal Sekolah Gratis, PGI Gelar Seminar Nasional Pendidikan


admin
25 Jun 2025 22:30
JAKARTA,PGI.OR.ID-Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah/madrasah swasta yang memenuhi syarat. Putusan ini akan diakomodasi dalam revisi UU Sisdiknas melalui metode omnibus law.
Untuk memahami sekaligus merespon putusan tersebut, PGI menginisiasi seminar nasional Pendidikan bertajuk Masa Depan Persekolahan Kristen Dalam Rancangan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, yang dilaksanakan secara hybrid, pada Selasa (24/6/2025). Seminar yang diikuti oleh pimpinan gereja anggota PGI, dan pegiat pendidikan ini, menghadirkan empat narasumber, Prof. Yafet Y.W. Rissy, Pdt. Dr. Simpon F. Lion, Adri Lazuardi, S.H, dan dr. Sofyan Tan.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Fritz Manuputty menyampaikan bahwa usai mendengar isi dari revisi UU Sisdiknas terkait pembebasan biaya pendidikan termasuk bagi sekolah swasta menimbulkan kegelisahan dan tandatanya PGI. “Kami bertanya-tanya dan gelisah bagaimana nasib perjalanan sekolah swasta yang dikelola gereja termasuk dalam kategori swasta dengan adanya kebijakan ini. Lalu, kami mengajak teman-teman dari Komisi Pendidikan PGI untuk urun rembug mencoba mendalami, dan hasilnya kami share dalam diskusi ini,” ungkapnya. Masukan dari seminar ini, ujar Pdt. Jacky Manuputty, akan berujung pada sebuah perumusan sikap dari PGI yang akan disampakan kepada pemerintah.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi Pendidikan PGI, Prof. Yafet Y.W. Rissy, dalam paparannya mengungkapkan bahwa salah satu isu krusial yang menyebabkan munculnya kebijakan pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, dari perspektif HAM, di antaranya UUD NRI 1945 Pasal 31 (1) UUD NRI 1945, setiap warga negara wajib ikuti pendidikan dasar, dan (2) Pendidikan dasar wajib dibiayai negara di sekolah negeri dan swasta, serta Pasal 26 DUHAM; Pasal 13 Ayat (2) Huruf A ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) 1996, yang diratifikasi melalui UU no.11 tahun 2005.
Dalam catatan kristisnya terhadap kebijakan tersebut, ia melihat, tidak semua peserta didik yang memilih ke sekolah swasta (termasuk sekolah Kristen) karena persoalan access gap; keterbatasan daya tampung, apalagi karena alasan “terpaksa”. Tetapi karena pilihan kualitas dan pilihan ‘idiologis” (agama, ras, sistem keyakinan, politik dan lainnya), sebagaimana Consumer Choice Theory; dari Rational Maximizer.

Menurutnya, konstitusi menjamin peran swasta/masyarakat, termasuk sekolah Kristen, dalam penyelenggaran pendidikan dasar. Ketika negara tidak/belum mampu membiayai pendidikan, bahkan ketika negara mampu sekalipun swasta, tetap perlu diberi ruang untuk berkontribusi bagi peningkatan pendidikan.
Sementara itu, dari persepktif gereja, Pdt. Dr. Simpon F. Lion melihat, meski disambut baik, namun menyikapi putusan itu tetap perlu ada kesiapan, antisipasi, dan pengawalan dari gereja, serta lembaga pendidikan, agar tujuan sekolah gratis tepat sasaran dan adil, terutama bagi sekolah swasta. “Ini semua menjadi tantangan bagi Gereja, pengelola dan pelaksana pendidikan, baik yayasan dan sekolah. Bahwa gereja dan para pelaksana dan pengelola Pendidikan, wajib hadir dalam semua proses pengambilan kebijakan itu supaya tujuan Pendidikan merata dan adil khususnya untuk sekolah swasta,” ungkap Ketua Umum Majelis Sinode GKE ini.
Sekolah gratis, lanjut Pdt. Simpon, bisa berdampak pada penurunan kualitas jika penerapannya tanpa perhitungan matang dan dukungan yang memadai. Bagi sekolah swasta yang sudah mandiri dengan kualitas dan keunggulannya akan mengalami tekanan dalam mempertahankan kualitas dan keunggulannya. Namun bagi sekolah swasta yang masih belum mandiri, sekolah gratis menjadi semacam “angin segar”, namun jika dukungan dana terbatas, tidak sesuai dengan ketentuan dan harapan, akan menjadi tekanan berat yang justur dapat “mematikan” sekolah swasta.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Yayasan BPK PENABUR, Adri Lazuardi, S.H. Menurutnya, jika program wajib belajar digratiskan, sekolah swasta memerlukan kejelasan mengenai mekanisme dukungan finansial dari pemerintah, agar dapat tetap beroperasi dan menjaga kualitas. Perlunya pengaturan yang lebih ketat terkait penggunaan anggaran pendidikan dan memastikan alokasi yang berkeadilan di semua jenjang dan jenis satuan pendidikan. Ia menegaskan, putusan MK harus memicu reformasi pendanaan, menjadikan sekolah swasta sebagai pilar kokoh dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kemitraan adil; memastikan pendidikan dasar yang inklusif, bermutu, dan merata, sesuai amanat konstitusi.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, dr. Sofyan Tan mengatakan saat ini pemerintah masih menampung berbagai aspirasi dari berbagai stake holder, sebagai bahan masukan terkait revisi UU No. 20 tentang Sisdiknas tahun 2003.
Masukan dan Rekomendasi Diskusi Kelompok
Untuk membahas sekaligus mendalami apa yang telah disampaikan oleh para narasumber, peserta dibagi dalam 3 kelompok diskusi. Sejumlah masukan dan rekomendasi menarik mencuat dari hasil diskusi tersebut, di antaranya, sekolah Kristen perlu menyusun strategi adaptif: regulasi, keuangan, misi, dan kerja sama lintas lembaga, PGI dan mitra harus memperkuat advokasi kebijakan agar pendidikan berbasis iman tetap terlindungi dan setara, perlu platform kolaboratif antar yayasan/sekolah Kristen, serta dukungan dari gereja dan jaringan internasional.

Selain itu, harus dipastikan bahwa PGI akan mengawal RUU sisdiknas ini untuk mengakomodasi kebutuhan dari sekolahsekolah Kristen, PGI membentuk Komisi Pendidikan atau menunjuk utusan resmi untuk urusan pendidikan nasional, dan mendorong konsolidasi organisasi-organisasi Kristen dalam advokasi pendidikan agama.
Berikan Komentar
Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *
Berita & Peristiwa
Ketua Umum PGI dan Rombongan Kunjungi Padang Sarai: "Anak-anak korban ...
PADANG,PGI.OR.ID-Peristiwa pembubaran dan perusakan sebuah rumah doa sekaligus tempat pendidikan bagi siswa Kr...
PGI-ICRP Perkuat Komitmen Merawat Dunia dengan Cinta
JAKARTA,PGI.OR.ID-Peristiwa intoleransi belakangan makin marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Meresp...
PGI dan PIKI Bertemu, Tegaskan Pentingnya Sinergi Gereja dan Masyaraka...
JAKARTA-PGI.OR.ID Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (P...