PGI Dampingi Warga Dairi ke KLH/BPLH: Perjuangan Mencabut SKKLH PT DPM
admin
14 Jul 2026 08:19
JAKARTA,PGI.OR.ID-PGI, melalui bidang Keadilan dan Perdamaian (KP), mendampingi warga Dairi yang berjuang menuntut pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Nomor 1437/2026 kepada PT Dairi Prima Mineral (DPM) tertanggal 13 Maret 2026, di kantor Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), pada Senin (13/7/2026).
Kehadiran PGI merupakan bentuk kepedulian dan komitmen yang kuat untuk menolak tambang, serta membela hak-hak warga masyarakat yang terpingirkan demi keadilan agraria dan keadilan ekologis.
Sebagaimana diketahui Pada 24 Juli 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Dairi dan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal PT DPM, sekaligus mewajibkan Menteri LHK mencabut keputusan tersebut.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi masyarakat pada Agustus 2024, yang menegaskan bahwa persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah dan harus dicabut. Menindaklanjuti putusan itu, pada Mei 2025 KLHK akhirnya resmi mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM melalui SK No. 888 Tahun 2025. Namun kenyataannya, pada 13 Maret 2026 (SKKLH PT DPM Tahun 2026) KLH/BPLH menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Nomor 1437/2026 kepada PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Warga Dairi bersama organisasi peduli lingkungan hidup yang mendampinginya, diterima oleh Menteri KLH/BPLH Moh Jumhur Hidayat, yang didampingi Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan (TLSDAB), Sigit Reliantoro, dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Rasio Ridho Sani.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan warga Dairi, Rainim Purba kembali menyampaikan kegelisahannya terhadap kehadiran PT DPM, berdekatan dengan lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat. “Lahan kami sangat subur, bisa kami tanam kopi, jahe, cabe dan lainnya. Anak saya 7 orang semua sarjana dari hasil pertanian. Namun sekarang kami gelisah kalau datang DPM, sebab itu kami sampaikan kegelisahan kami,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Rohani Manalu. Menurutnya, sejak awal warga Dairi menolak berdirinya perusahaan tambang di daerah mereka, mengingat begitu banyak fakta yang menunjukkan dampak buruk yang ditimbulkannya. “Berdasarkan kajian dampak akibat dari PT DPM sampai ke Aceh, dan dari hasil kajian, aliran sungai di Kabupaten Dairi yang melewati 38 desa juga akan terdampak. Upaya kami di pengadilan MK sudah kami menangkan karena kehadiran PT DPM tidak layak, sebab berada di zona gempa di Sumatera,” tandasnya.
Dia pun mengingatkan agar jangan mengatasnamakan investasi namun menghancurkan alam. Keselamatan warga Dairi, Pakpak Barat hingga Aceh perlu diperhatikan.
Sementara itu, sebagai kuasa hukum dari warga Dairi, Judianto Simanjuntak mensayangkan terbitnya SKKLH yang baru untuk PT DPM. Hal ini menurutnya sebagai bentuk pengangkangan hukum langsung terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, sejak 5 Juni 2026, surat keberatan diajukan warga Dairi ke Menteri LH hingga sampai pada 25 Juni 2026 sudah 13 hari kerja tidak ada respons dan penyelesaian dari Menteri LH. Padahal batas waktu penyelesaian keberatan tersebut berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014) selama 10 hari kerja yaitu sampai 22 Juni 2026.
Oleh karena Menteri LH tidak menyelesaikan dan mengabaikan keberatan warga Dairi tersebut, maka pada 25 Juni 2026 warga Dairi melalui kuasa hukumnya dan masyarakat sipil menyerahkan surat Kepada Menteri LH agar segera mengeluarkan penetapan keputusan pencabutan SKKLH PT DPM Tahun 2026. Hal ini merupakan mandat dan amanat UU No. 30/2014 pada pasal 77 ayat (5), (6), dan ayat (7), yang menyatakan jika pejabat pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan selama 10 (sepuluh) hari kerja, maka keberatan dianggap dikabulkan. Selanjutnya pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan pencabutan Surat Keputusan yang diterbitkan dalam waktu 5 hari kerja.
Staf Bidang KP PGI, Juandi Gultom dalam pertemuan ini mensinggung apa yang digaungkan oleh Menteri Jumhur tentang pertobatan ekologis. Sebab itu, dia mengingatkan agar dalam menentukan sikap, KLH/BPLH juga harus melihat aspek kemanusian. “Jangan hanya melihat dari aspek hukum, investasi, tetapi juga dari aspek sosialnya. Di lokasi itu sebelumnya tidak pernah terjadi banjir bandang, tapi sejak adanya perusahaan tersebut terjadi banjir bandang. Maka menjaga kehidupan lebih penting dari sekadar investasi,” ujarnya.
Merespons apa yang disampaikan oleh warga Dairi serta organisasi peduli lingkungan hidup, menurut Menteri Jumhur apa yang dilakukan KLH melihat arahan dari putusan MA. “KLH pun melakukan revieuw ulang dan kemudian menerbitkan dengan arahan dari MA apa yang harus diperbaharui. Itu yang saya dengar, karena masih baru jadi Menteri LH,” katanya.
Meski demikian, dia menegaskan KLH/BPLH sependapat bahwa tidak boleh pembangunan merusak lingkungan, dan menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Sebab itu, KLH/BPLH telah melalukan evaluasi terhadap semua perusahaan tambang. “Kami sudah evaluasi semua tambang yang yang tidak memperhatikan lingkungan, reklamasi dan lainnya,” tegas Menteri Jumhur.
Ditemui usai pertemuan, Rohani Manalu melihat adanya upaya pengabaian lingkungan, karena lagi-lagi keselamatan lingkungan, dan warga Dairi diperhadapkan dengan hal-hal yang sangat teknis, serta saintifis. “Padahal belajar dari kasus pertambangan di seluruh Indonesia tidak ada tambang yang mensejahterakan rakyat, justru bencana ekologis yang kita timbun, contoh bencana di Sumatera Utara,” ujar Koordinator Advokasi dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) ini.
Rohani Manalu juga menyampaikan terimakasih kepada PGI yang selama ini berjuang bersama rakyat Dairi. Dia pun berharap agar PGI terus mendorong gereja-gereja yang ada di sekitar tambang juga memberi perhatian, sebab notabene kebanyakan mereka yang menjadi korban tambang di Sumatera Utara adalah warga gereja. (MS)
Berikan Komentar
Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *
Berita & Peristiwa
Ketum PGI dalam Rakernas Forum Nasional IKA PTKIN: Merawat Bumi adalah...
JAKARTA, PGI.OR.ID – Krisis iklim tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan lingkungan semata. Ia telah b...
PGI Dampingi Warga Dairi ke KLH/BPLH: Perjuangan Mencabut SKKLH PT DPM
JAKARTA,PGI.OR.ID-PGI, melalui bidang Keadilan dan Perdamaian (KP), mendampingi warga Dairi yang berjuang menu...
Soroti Kekerasan Seksual dan HIV/AIDS di NTT, CD Bethesda YAKKUM Gande...
JAKARTA, PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menerima kunjungan jajaran pengurus CD Bethesd...

