Jelang Hari Anak 2026, PGI Gelar Seminar dan Perkuat Komitmen Gereja Bangun Pendampingan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum
admin
06 Jul 2026 13:35
JAKARTA, PGI.OR.ID-Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional 2026 pada 29 Juni sekaligus menyambut Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) melalui Biro Keluarga dan Anak (BKA) PGI bekerja sama dengan PGIW DKI Jakarta menyelenggarakan seminar bertajuk "Pendamping Aman bagi Anak Berhadapan dengan Hukum bagi Guru Sekolah Minggu, Mentor, dan Pendamping Anak-Remaja".
Seminar yang diselenggarakan pada Sabtu, 4 Juli 2026, di Pusat Oikoumene Jakarta (POJ) PGIW DKI Jakarta ini mengangkat pendekatan berbasis iman Kristen, perspektif hak anak, hak asasi manusia (HAM), serta pelayanan pastoral gereja. Seminar ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Gisella T. Pratiwi, M.Psi., Psikolog (Psikolog Klinis Anak dan Remaja), Pdt. Jacklevyn F. Manuputty (Ketua Umum PGI), serta John I. Minotty Pattiwael, S.H. (Praktisi Hukum dan Anggota Komisi Keluarga dan Anak PGI).
Dalam pemaparannya, Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, menegaskan bahwa persoalan anak berhadapan dengan hukum merupakan isu yang semakin mendesak dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk gereja. Menurutnya, banyak anak menjadi korban berbagai krisis sosial yang pada akhirnya menyeret mereka ke dalam persoalan hukum. Ia mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu sekitar tiga tahun terakhir terdapat lebih dari 3.000 kasus anak berhadapan dengan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, sekitar 48 anak di bawah umur tercatat terlibat dalam kasus penghilangan nyawa.

"Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak belum sepenuhnya berjalan optimal. Kebijakan memang sudah ada, tetapi implementasinya di lapangan masih lemah. Di tengah kesenjangan itu, gereja dipanggil untuk hadir memperkuat kapasitas dalam mendampingi anak-anak," ujarnya. Pdt. Jacklevyn menegaskan bahwa pelayanan kepada anak-anak bukan sekadar mengisi kekosongan pelayanan negara, melainkan merupakan bagian dari panggilan iman gereja. Mengutip perkataan Yesus, "Biarkan anak-anak itu datang kepada-Ku dan jangan menghalang-halangi mereka," ia mengingatkan bahwa gereja harus menjadi rumah bagi semua anak, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, anak-anak yang tersandung persoalan hukum kerap kali merupakan korban dari realitas sosial yang kompleks, bukan semata-mata pelaku kejahatan. Karena itu, gereja perlu memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari masa penahanan, proses hukum, hingga proses reintegrasi ke dalam keluarga, sekolah, dan komunitas gereja. "Sering kali anak-anak yang telah menjalani proses hukum justru sulit diterima kembali oleh lingkungannya. Gereja harus hadir membantu proses pemulihan mereka, bukan justru memberi stigma. Mereka bukan sumber masalah, tetapi sering kali merupakan akibat dari masalah sosial yang lebih besar," tegasnya. Ia berharap seminar ini menjadi langkah awal agar gereja-gereja di Indonesia dapat membangun unit atau pelayanan khusus yang menangani pendampingan bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan, termasuk anak berhadapan dengan hukum.
_1783327682.jpeg)
Di seminar tersebut, Sekretaris Umum PGIW DKI Jakarta, Pdt. Dr. Ferry Simanjuntak juga memberikan sambutan. Ia mengatakan bahwa perlindungan anak dan pendampingan hukum merupakan salah satu program prioritas PGIW DKI Jakarta. Menurutnya, selain menjalankan berbagai program di bidang ekologi, pengentasan kemiskinan, dan isu-isu sosial lainnya, PGIW DKI Jakarta menyambut baik kolaborasi dengan PGI dalam penyelenggaraan seminar tersebut. "Kolaborasi seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian gereja-gereja anggota PGIW DKI Jakarta maupun masyarakat terhadap persoalan yang dihadapi anak-anak, khususnya mereka yang membutuhkan pendampingan dalam persoalan hukum," ujarnya.

Ia berharap seminar ini dapat mendorong semakin banyak pihak untuk terlibat dalam memberikan perhatian dan pendampingan kepada anak-anak yang membutuhkan. Dengan demikian, gereja dapat semakin nyata menghadirkan kasih melalui pelayanan bagi anak-anak yang tengah menghadapi persoalan hukum maupun berbagai persoalan sosial lainnya.
_1783327658.jpeg)
Sementara itu, Kepala Biro Keluarga dan Anak PGI, Equivalent Pangasi Rajagukguk, menjelaskan bahwa seminar ini menjadi bagian dari upaya membangun jejaring lintas bidang, mulai dari pendampingan psikososial hingga pendampingan hukum bagi anak-anak. Menurutnya, hasil dari seminar ini diharapkan tidak berhenti pada diskusi semata, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret. "Kami berharap ke depan, bahkan pada tahun 2027, PGI dapat menghadirkan modul pendampingan bagi anak-anak berhadapan dengan hukum sehingga gereja memiliki pedoman yang lebih baik dalam memberikan pelayanan," ujarnya.
Equivalent Pangasi Rajagukguk juga mengajak seluruh peserta untuk tidak hanya memperoleh pengetahuan dari para narasumber, tetapi menyusun rencana tindak lanjut di gereja maupun lembaga masing-masing. Setiap peserta didorong memikirkan langkah nyata yang dapat dilakukan untuk memperkuat pelayanan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. "Harapannya, setiap gereja dan lembaga dapat saling belajar, saling menguatkan, dan bersama-sama mendampingi anak-anak yang sering kali tidak mampu menyuarakan pergumulan mereka sendiri," tutupnya. (BRNDS)
Berikan Komentar
Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *
Berita & Peristiwa
Jelang Hari Anak 2026, PGI Gelar Seminar dan Perkuat Komitmen Gereja B...
JAKARTA, PGI.OR.ID-Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional 2026 pada 29 Juni sekaligus menyambut Hari...
Jelang Hari Anak 2026, PGI Gelar Seminar dan Perkuat Komitmen Gereja B...
JAKARTA, PGI.OR.ID-Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional 2026 pada 29 Juni sekaligus menyambut Hari...
SIARAN PERS Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI): “Hentika...
Eskalasi konflik bersenjata di Tanah Papua, dalam beberapa hari terakhir, khususnya di Kabupaten Intan Jaya da...

