Dari Perizinan ke Hak Konstitusional: FGD Tekankan Perspektif HAM bagi Rumah Doa
admin
07 Apr 2026 15:51
JAKARTA, PGI.OR.ID-Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pemenuhan hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan akses terhadap tempat ibadah, termasuk rumah doa sebagai ruang ekspresi iman yang sah bagi warga negara. Namun demikian, praktik di lapangan menunjukkan bahwa pendirian rumah ibadah kerap menghadapi berbagai kendala administratif, khususnya terkait penerapan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Rumah Doa Sesuai Prinsip HAM” yang diselenggarakan oleh Komnas HAM pada 27 Maret 2026, berbagai pemangku kepentingan mengangkat persoalan ini secara komprehensif. Diskusi menyoroti sejumlah kasus persekusi dan pelarangan ibadah di berbagai daerah, seperti di Cidahu (Sukabumi), Padang Sarai (Sumatera Barat), dan POUK Tesalonika (Tangerang). Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa ketiadaan izin mendirikan rumah ibadah sering dijadikan dasar pembatasan, meskipun praktik beribadah merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi.
Pdt. Etika Saragih, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, menegaskan bahwa persoalan rumah doa tidak dapat direduksi semata-mata sebagai isu perizinan administratif. Menurutnya, hal ini merupakan bagian integral dari pemenuhan hak konstitusional warga negara serta tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan beragama sekaligus memelihara kerukunan sosial. Ia menekankan pentingnya pengakuan terhadap rumah doa sebagai bentuk tempat ibadah yang sah, meskipun bersifat lebih sederhana dibandingkan rumah ibadah formal. Oleh karena itu, prosedur perizinannya perlu disederhanakan dan cukup diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan tanpa persyaratan yang memberatkan, khususnya bagi kelompok minoritas.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Johny Nelson Simanjuntak, anggota Komisi Hukum dan HAM PGI, yang menyoroti perlunya perumusan regulasi rumah doa dengan memperhatikan dimensi teologis. Menurutnya, pendekatan hukum yang mengabaikan makna teologis berpotensi mereduksi esensi rumah doa dalam tradisi keagamaan itu sendiri.
Dari perspektif sosial-kultural, Kyai Hartono menekankan bahwa rumah doa perlu dipahami sebagai kebutuhan sosial yang bersifat fleksibel dan tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan rumah ibadah permanen yang diatur secara ketat. Ia menggarisbawahi bahwa konflik terkait rumah doa tidak hanya bersumber dari aspek hukum, tetapi juga dipicu oleh faktor kultural, seperti kecurigaan antar kelompok. Ketidakjelasan definisi normatif mengenai rumah doa kerap memunculkan stigma, misalnya anggapan sebagai “gereja terselubung”, yang pada akhirnya memperkeruh situasi di masyarakat.
Sementara itu, Ali Fakhrudin dari Kementerian Dalam Negeri menyoroti pentingnya membangun komunikasi yang efektif di tengah masyarakat. Ia menilai bahwa miskomunikasi dan kurangnya pemahaman terhadap praktik ibadah yang berbeda menjadi salah satu faktor utama penolakan terhadap keberadaan rumah doa. Oleh karena itu, upaya edukasi publik dan dialog lintas komunitas menjadi sangat krusial.
Dari sisi penegakan hukum, perwakilan Bareskrim Polri, Kombes Ompusunggu, menegaskan bahwa tindakan persekusi dan pembubaran ibadah merupakan pelanggaran pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan KUHP. Ia menambahkan bahwa korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, baik melalui mekanisme pidana dengan pendampingan LPSK maupun melalui gugatan perdata.

FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang perlu ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan. Pertama, perlunya penyusunan pedoman atau regulasi khusus terkait rumah doa dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait serta tokoh agama, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah perbedaan penafsiran di masyarakat. Kedua, pentingnya penyederhanaan prosedur perizinan serta mekanisme pemanfaatan sementara bangunan untuk kegiatan ibadah, dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, dukungan masyarakat, dan perlindungan hak beragama. Ketiga, penguatan sinergi antara kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan organisasi keagamaan dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan secara adil dan inklusif.
Melalui FGD ini, ditegaskan kembali bahwa tata kelola rumah doa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menegakkan hak asasi manusia, memperkuat keadilan sosial, dan merawat kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (ES/EDP)
Berikan Komentar
Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *
Berita & Peristiwa
PGI dan AYANA Tegaskan Peran Strategis Gereja dalam Keadilan Iklim
JAKARTA,PGI.OR.ID-Amanah Daya Nusantara (AYANA) bersama Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan (KKC) Persekutua...
Dari Perizinan ke Hak Konstitusional: FGD Tekankan Perspektif HAM bagi...
JAKARTA, PGI.OR.ID-Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-U...
Pelantikan Pengurus PGIW Sulselra 2026–2031: Diperbarui dalam Kristu...
MAKASSAR, PGI.OR.ID— Pelantikan Pengurus Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan dan...

