Pernyataan Sikap PGI Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi dan RUU SISDIKNAS

admin
06 Aug 2025 20:45
JAKARTA,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meyakini bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun keagamaan.
Dalam terang iman Kristen, pendidikan adalah wujud pelayanan kasih yang membentuk manusia seutuhnya sebagai citra Allah (imago Dei). Karena itu, PGI menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Sekolah/Madrasah Swasta selama memenuhi syarat. Putusan ini menjadi pengakuan konstitusional atas peran nyata lembaga pendidikan swasta, termasuk sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh gereja, dalam memperjuangkan hak pendidikan bagi seluruh warga bangsa, khususnya di wilayahwilayah tertinggal, terluar, dan termarjinalkan.
PGI menilai bahwa pengakuan ini penting dalam konteks Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang disusun pemerintah dan DPR RI. PGI memandang perlu agar ketentuan dalam putusan MK tersebut diakomodasi secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keadilan dan tanggung jawab negara terhadap pendidikan rakyat. Dalam pandangan PGI, pendidikan tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran, tetapi sebagai investasi luhur bagi masa depan bangsa.
Sejalan dengan Pokok-Pokok Tugas Panggilan Bersama (PPTB) PGI 2024–2029, yang menekankan perwujudan keadilan sosial, demokrasi yang bermartabat, serta pemajuan nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan, PGI menyerukan agar RUU Sisdiknas:
1. Disusun secara partisipatif dan transparan, melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga pendidikan swasta dan lembaga keagamaan.
2. Menghindari pendekatan sentralistik dan diskriminatif yang berpotensi meminggirkan hak-hak penyelenggara pendidikan alternatif.
3. Menjamin kebebasan dan otonomi penyelenggaraan pendidikan yang berakar pada nilai-nilai iman, budaya lokal, dan kebutuhan komunitas.
PGI juga mengajak seluruh warga gereja untuk terus memperkuat komitmen dalam pelayanan pendidikan sebagai bagian dari panggilan iman, serta mendukung upaya advokasi publik agar kebijakan pendidikan nasional berpihak kepada keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia.
Kepada pemerintah, PGI menghimbau agar dialog dan dengar pendapat dalam proses pembentukan RUU Sisdiknas dilakukan dalam semangat keterbukaan dan penghargaan terhadap keberagaman, demi memastikan hadirnya sistem pendidikan nasional yang adil, inklusif, transformatif, dan berorientasi pada kebaikan bersama.
Tuhan memberkati Indonesia.
Jakarta, Juli 2025
Atas nama Majelis Pekerja Harian PGI
Pdt. Jacklevyn F. Manuputty
Ketua Umum
Pdt Darwin Darmawan
Sekretaris Umum
Berikan Komentar
Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *
Berita & Peristiwa
Mimbar Harus Bicara Tentang Bumi yang Terluka, PGI dan HKBP Tegaskan S...
JAKARTA, PGI.OR.ID- Gereja tidak boleh diam di tengah krisis ekologis yang kian merusak kehidupan, demikian se...
Ketum PGI: Gereja Harus Mengisi Kemerdekaan dengan Kasih, Kebenaran, d...
JAKARTA,PGI.OR.ID-Menyongsong peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua Umum Persekutuan Gerej...
Peluncuran dan Lokakarya Panduan Ajaran Agama serta Buku Rumah Ibadah ...
JAKARTA,PGI.OR.ID-Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia bersama PGI melaksanakan Peluncuran dan Lok...