Preloader
PGI.OR.ID

Alamat

Jalan Salemba Raya No. 10
Jakarta Pusat (10430)

Hotline

021-3150451

021-3150455

021-3908118-20

Alamat Email

mailto:info@pgi.or.id

PGI Temui Wamenko Kumham Otto Hasibuan, Dorong Penyelesaian Tumpang-Tindih Status Badan Hukum Gereja

Thumbnail
Author

admin

15 Nov 2025 08:44

Share:

JAKARTA, PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) melakukan audiensi strategis dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan, pada Jumat, 14 November 2025 di kantor Kemenkumham. Pertemuan ini diadakan untuk menyampaikan secara langsung persoalan yang tengah dialami gereja-gereja di Indonesia, khususnya terkait status badan hukum gereja serta hambatan pendaftaran aset melalui sistem OSS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hadir sebagai delegasi PGI yaitu Sekretaris Umum PGI Pdt. Darwin Darmawan; Ketua Komisi Hukum PGI Prof. Aartje Tehupeiory; Dr. David Tobing; Rando Purba, S.H., LLM; Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Pdt. Etika Saragih; Direktur Yakoma Elly Diah Praptanti; dan Pdt. Angel Sambow.  Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, terbuka, dan penuh perhatian dari pihak Wamenko. Sekum PGI menjelaskan bahwa pihaknya menerima keluhan dari gereja-gereja di daerah yang mengalami kesulitan mengurus legalitas badan hukum maupun aset. Secara khusus, keluhan terbaru datang dari Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) dan Gereja Kristen Muria Indonesia (GKMI), yang menghadapi kendala serupa dalam proses pendaftaran aset gerejawi melalui OSS.

Sekum PGI memaparkan secara runut duduk persoalan yang dihadapi gereja-gereja tersebut. Ia menjelaskan bahwa persoalan muncul karena adanya dua jalur legalitas yang diberlakukan bagi gereja. Kementerian Agama melalui Bimas Kristen memberikan legalitas badan hukum keagamaan, sementara sistem modern, terutama OSS ATR/BPN, mengharuskan gereja memiliki badan hukum berbasis perkumpulan atau yayasan yang didaftarkan melalui Kemenkumham agar terverifikasi secara elektronik. Ketidakharmonisan ini menyebabkan gereja tidak dapat memproses hak atas tanah atau mengurus dokumen pertanahan.

Pada bagian pemaparan teknis, Dr. David Tobing menegaskan bahwa sistem elektronik  ATR/BPN hanya menerima legalitas badan hukum gereja yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Padahal gereja-gereja telah memiliki legalitas resmi sebagai badan hukum keagamaan dari Bimas Kristen, yang menurut kerangka hukum yang berlaku, tidak perlu dikonversi menjadi badan hukum perkumpulan atau yayasan. Menurutnya, gereja tidak seharusnya didorong untuk melakukan konversi tersebut karena hal itu berpotensi  menciptakan ketidakpastian hukum baru.

PGI menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan aset gereja, termasuk tanah dan bangunan yang telah menjadi tempat pelayanan selama puluhan tahun. Status badan hukum gereja memiliki akar sejarah panjang, mulai dari Staatsblad 156/1927 pada masa kolonial, yang kemudian bertemu dengan regulasi modern seperti UUPA 1960 dan sistem pendaftaran tanah elektronik. Tumpang-tindih regulasi inilah yang memunculkan kesenjangan dan kebingungan dalam tata kelola badan hukum gereja.

OSS ATR/BPN sendiri merupakan sistem nasional online yang menjadi gerbang resmi segala urusan pertanahan, termasuk pendaftaran badan hukum pemilik tanah. Sistem ini hanya mengenali entitas yang terdaftar di Kemenkumham, sehingga gereja yang hanya memiliki legalitas dari Bimas Kristen mengalami penolakan otomatis. Akibatnya, banyak gereja terjebak dalam regulasi yang tidak harmonis sehingga tidak dapat memproses pendaftaran tanah, hak guna bangunan, atau kepemilikan aset lainnya.

Menanggapi pemaparan PGI, Wamenko Otto Hasibuan menunjukkan sikap sangat responsif dan menyatakan komitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan ini. Otto menegaskan pentingnya menyediakan jalan terang dan kerangka legalitas yang seragam bagi gereja, yang dapat diakui oleh seluruh kementerian, sehingga persoalan pertanahan gereja dapat terselesaikan tanpa hambatan. Prof. Otto juga berjanji akan memfasilitasi pertemuan lintas kementerian—antara Kemenkumham, Kementerian Agama, dan Kementerian ATR/BPN—untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dan menjadi solusi nasional.

Pertemuan ini merupakan sebuah titik terang yang menandai langkah awal yang signifikan menuju penyelesaian persoalan legalitas badan hukum gereja dan harmonisasi regulasi lintas kementerian. Upaya PGI mendorong penyelarasan aturan mencerminkan komitmen gereja-gereja di Indonesia untuk menghadirkan tata kelola yang akuntabel, taat pada sistem hukum negara, dan memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan pelayanan gereja di seluruh Indonesia. (EDP)

Berikan Komentar

Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *

Komentar *
Nama Lengkap *
Email *
Website
(optional)

Berita & Peristiwa
Anak Diasuh dengan Cinta, Siap Memimpin Dunia: PGI Gelar Kids Take Ove...
by admin 05 Dec 2025 22:32

Dalam rangka memperingati Hari Anak Sedunia pada 20 November, sekaligus sebagai bagian dari rangkaian 16 Hari ...

Beijing 30+ Consultation Dibuka: Momentum Global untuk Memperkuat Komi...
by admin 04 Dec 2025 10:48

JAKARTA, PGI.OR.ID – Beijing 30+ Consultation resmi dibuka pada Kamis, 4 Desember 2025 di Grha Oikoumene, Ja...

PGI Desak Pemerintah Menetapkan Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Su...
by admin 03 Dec 2025 16:27

JAKARTA,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan duka mendalam dan solidaritas penu...