PGI dan Presidium Hak Beribadah Bangun Sinergi untuk Mencabut PBM 2 Menteri
admin
20 Jan 2026 16:50
JAKARTA.PGI.OR.ID-Perjuangan mencabut Peraturan Bersama 2 Menteri (Menteri Agama dan Mendagri) No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah, tidak akan pernah berakhir.
Desakan terus muncul dari berbagai kelompok masyarakat, aktivis, dan tokoh agama yang melihat aturan ini menjadi biang kerok intoleransi, sangat diskriminatif, menghambat kebebasan beribadah, dan sering disalahgunakan menjadi dasar pelarangan, padahal bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak beribadah.
Dalam semangat yang sama, pengurus Presidium Hak Beribadah, sebuah jaringan masyarakat sipil yang peduli terhadap persoalan kebebasan beragama, di antaranya ICRP dan Setara Institute, menemui MPH-PGI di Grha Oikoumene, Jakarta pada Selasa (19/1/2026).
Pada kesempatan itu, Koordinator Presidium Hak Beribadah (PHB) Dewi Kanti menuturkan, presidium yang baru dibentuk ini, bersepakat untuk melakukan advokasi terhadap pencabutan PBM 2 Menteri. “Kami sedang berupaya membangun jejaring dan sinergi dengan semua, termasuk komunitas lintas agama, termasuk agama lokal dan kepercayaan leluhur untuk mencabut PBM 2 Menteri karena sangat bertentangan dengan hak dasar manusia yaitu untuk melakukan ibadah,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ade Armando, salah satu pendiri PHB. Dia melihat PBM 2 Menteri sangat mengekang kemerdekaan masyarakat untuk menjalankan ibadahnya. “Hak beribadah kita dikhianati oleh peraturan ini, tidak hanya umat Kristen tetapi semua agama dan komunitas lainnya. Aturan 90/60 untuk pendirian rumah ibadah tidak masuk akal. Sebab itu kami harus kerjasama dengan mereka yang sudah berjuang dengan lama, termasuk PGI,” tandas politikus dan pegiat sosial ini.
Sekretaris Umum PGI Pdt. Darwin Darmawan menyampaikan apresiasi terhadap ajakan tersebut. Menurutnya kehadiran PHB menjadi momentum yang tepat untuk bersama-sama memperjuangkan pencabutan PBM 2 Menteri. “Untuk menghadapi persoalan yang kompleks semacam ini memang harus banyak yang kita jajaki,” tandasnya sambil menegaskan PGI akan mengupayakan melalui jejaring yang ada, baik perorangan maupun lembaga, untuk bersama-sama memperjuangkan hal ini.
Sementara itu Ketua Umum PGI Pdt. Jacklevyn Fritz Manuputty menegaskan bahwa PGI telah lama menggumuli persoalan PBM 2 Menteri, bahkan terlibat sebagai Penggugat Penyerta saat produk itu masih bernama SKB. “Awalnya kita tolak, tapi menyadari jika ditolak akan ada kekosongan hukum, dan akan berdampak lebih parah lagi. Karena itu kita lebih memilih adanya revisi pasal demi pasal ayat demi ayat, termasuk terkait posisi FKUB,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu Staf Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Juandi Gultom menginformasikan upaya yang telah dilakukan PGI terkait PBM 2 Menteri, termasuk merespon prakarsa Menteri Agama RI Pada November 2021, untuk pembentukan peraturan presiden (Perpres) tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum komunikasi umat beragama (FKUB) serta pendirian rumah ibadat. Usulan Ranperpres PKUB lahir dari evaluasi terhadap PBM 2 Menteri.
Disampaikan bahwa PGI bersama rohaniawan dan berbagai kalangan Kristiani mendorong agar Presiden Prabowo memberi perhatian terhadap Perpres ini dan berkenan mendengarkan masukan dari masyarakat terutama kelompok terdampak. Adapun beberapa poin usulan untuk Perpres PKUB yaitu terkait revisi syarat 90/60; penguatan peran pemerintah dalam fasilitasi dan perlindungan; inklusi komprehensif bagi penghayat kepercayaan; fokus pada substansi kebebasan beragama, bukan sekadar formalitas; fleksibilitas penggunaan bangunan untuk ibadah sementara; serta reformasi kelembagaan FKUB.
Diakhir pertemuan kedua lembaga menegaskan kembali komitmen masing-masing untuk bersinergi dalam memperjuangkan pencabutan PBM 2 Menteri. PGI pun bersedia menyediakan tempat untuk pertemuan-pertemuan selanjutnya.
Sekilas perjuangan PGI Terhadap PBM 2 Menteri
Sebagaimana diketahui, PGI memang telah sejak lama memberi perhatian terhadap PBM 2 Menteri bahkan sejak masih bernama SKB 2 Menteri. Jauh sebelumnya, saat SKB 1/1969 dikeluarkan, 13 September 1969, PGI (waktu itu masih bernama DGI) membuat sebuah Memorandum, tertanggal 10 Oktober 1969, yang meminta pemerintah untuk meninjau kembali SKB itu.
Memorandum yang ditandatangani oleh Ds. W. J. Rumambi (Sekretaris Departemen Gereja dan Masyarakat DGI) dan Pastor F.X. Danuwinata, SJ (MAWI) dengan tegas meminta “agar Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/mdnmag/1969 itu ditinjau kembali.” Namun SKB tetap diberlakukan dengan segala permasalahan yang ditimbulkannya.
Pada 19 September 2005, PGI dengan proaktif menjumpai Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Departemen Dalam Negeri (Dr. Sudarsono) didampingi Prof. Dr. Atho Mutzar (Kepala Litbang dan Diklat Keagamaan Depag), dua pejabat yang secara teknis menggarap draft, meminta supaya proses revisi SKB itu tidak dikerjakan sendiri oleh pemerintah. Atas desakan PGI dan KWI, maka pemerintah mengundang pimpinan lima Agama yaitu Majelis Ulama (MUI), PGI, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma (PHDI) dan Wali Umat Buddha Indonesia (WALUBI), yang masing-masing diwakili dua orang, untuk duduk bersama membahas revisi SKB 1/1969 pada 21-23 November 2005 di Cipayung.
Selama dua hari pembahasan tidak banyak yang bisa disepakati, karena setiap pasal memerlukan pembahasan yang mendalam. Ternyata, proses revisi tidak gampang dilakukan, sehingga membutuhkan sebelas kali pertemuan. Pertemuan terakhir adalah 21 Maret 2006, di mana Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sendiri yang memimpin pertemuan sambil menjelaskan bahwa draft Peraturan Bersama sudah akan diterbitkan. Pada pertemuan terakhir itu masih diadakan perubahan-perubahan, baik redaksional maupun substansial. Dapat dikatakan, andaikata proses revisi ini tidak diintervensi oleh PGI dan pimpinan lintas agama yang lain, maka kemungkinan besar draft awal yang dipersiapkan pemerintah tidak akan mengalami banyak perubahan.
Dalam perjuangannya PGI juga telah dua kali (tahun 2006 dan 2022) melayangkan surat kepada Presiden RI terkait PBM 2 Menteri. Bahkan hingga saat ini PGI terlibat aktif bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk merespon prakarsa Menteri Agama RI Pada November 2021, untuk pembentukan peraturan presiden (Perpres) tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum komunikasi umat beragama (FKUB) serta pendirian rumah ibadat.
Usulan Ranperpres PKUB lahir dari evaluasi terhadap PBM 2 Menteri yang dinilai memiliki sejumlah kelemahan dalam implementasinya, terutama terkait dengan persyaratan pendirian rumah ibadah yang sering memicu konflik dan diskriminasi. Oleh karenanya perlu untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika sosial keagamaan di Indonesia. Namun disaat yang sama desakan masyarakat sangat tinggi untuk merevisi draft isi dari Perpres tersebut karena dinilai tidak memiliki perubahan signifikan dari PBM 2 Menteri yang menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat. (MS)
Berikan Komentar
Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *
Berita & Peristiwa
Pernyataan Sikap PGI atas Penertiban Kawasan Hutan dan Pencabutan Izin...
Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Pene...
PGI Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan dan Cab...
JAKARTA, PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyambut dan mengapresiasi langkah tegas Peme...
PGI dan Presidium Hak Beribadah Bangun Sinergi untuk Mencabut PBM 2 M...
JAKARTA.PGI.OR.ID-Perjuangan mencabut Peraturan Bersama 2 Menteri (Menteri Agama dan Mendagri) No. 9 dan 8 Tah...

