PGI Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan dan Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan
admin
23 Jan 2026 06:09
JAKARTA, PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyambut dan mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan kawasan hutan dan mencabut izin operasional perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan hidup.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah berhasil menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare telah dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi, sebuah langkah strategis untuk menjaga keanekaragaman hayati dunia dan keberlanjutan ekosistem nasional.
Komitmen tersebut diperkuat dengan keputusan Presiden Prabowo pada Senin, 19 Januari 2026, yang mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk dengan luas konsesi mencapai 167.912 hektare. PGI memandang keputusan ini sebagai langkah penting dan strategis dalam melindungi kehidupan, lingkungan hidup, serta martabat manusia.
PGI mengapresiasi kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memulihkan ekosistem yang rusak dan melindungi masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dalam dampak krisis ekologis. PGI juga mendorong agar audit lingkungan yang menjadi dasar pencabutan izin tersebut ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas dan transparan apabila ditemukan pelanggaran pidana maupun perdata, demi tegaknya keadilan ekologis.
Di saat yang sama, PGI juga memperhatikan pentingnya perlindungan terhadap para pekerja yang terdampak penutupan perusahaan. Pemerintah diharapkan memastikan adanya tunjangan dan skema transisi yang adil agar para pekerja dapat melanjutkan kehidupan mereka secara bermartabat. Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan PGI kepada kepada gereja-gereja di Sumatera Utara, lembaga-lembaga ekumenis dan lintas iman, masyarakat adat, serta Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis yang terus berjuang bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan ekologis.
Lebih lanjut, PGI mengajak seluruh umat beriman untuk berdiri bersama para korban bencana ekologis, khususnya di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, serta mendorong gereja-gereja di Indonesia untuk terus mengedukasi umat tentang panggilan iman dalam menjaga ciptaan dan mendukung advokasi lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat adat.
Dalam terang iman Kristen, PGI meyakini bahwa “Allah menciptakan bumi untuk didiami dengan damai, bukan untuk dirusak” (Yesaya 45:18), oleh karena itu keputusan pemerintah ini merupakan bagian dari panggilan pertobatan ekologis bangsa Indonesia dalam menjaga keadilan dan keutuhan ciptaan. PGI menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama pemerintah dan masyarakat dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Berikan Komentar
Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *
Berita & Peristiwa
Pernyataan Sikap PGI atas Penertiban Kawasan Hutan dan Pencabutan Izin...
Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Pene...
PGI Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan dan Cab...
JAKARTA, PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyambut dan mengapresiasi langkah tegas Peme...
PGI dan Presidium Hak Beribadah Bangun Sinergi untuk Mencabut PBM 2 M...
JAKARTA.PGI.OR.ID-Perjuangan mencabut Peraturan Bersama 2 Menteri (Menteri Agama dan Mendagri) No. 9 dan 8 Tah...

