Preloader
PGI.OR.ID

Alamat

Jalan Salemba Raya No. 10
Jakarta Pusat (10430)

Hotline

021-3150451

021-3150455

021-3908118-20

Alamat Email

mailto:info@pgi.or.id

Majelis-majelis Agama dan Kepercayaan Soroti Formasi Guru Agama dan RUU Sisdiknas Lewat FGD

Thumbnail
Author

admin

14 Oct 2026 09:54

Share:

JAKARTA,PGI.OR.ID-Merespons penetapan pemerintah soal formasi 57.000 guru agama di 2027, serta mengkonsolidasikan advokasi praktik diskriminasi pendidikan agama atau kepercayaan dan RUU Sisdiknas, Koalisi Pendidikan Kelompok Rentan bersama DPD RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Usulan Advokasi atas Praktik Diskriminasi terhadap Peserta Didik Kalangan Rentan, di Grha Oikoumene, Jakarta, pada Selasa (13/10/2026).

FGD tersebut menjadi forum strategis dalam rangka memperkuat konsolidasi, advokasi, dan penyusunan usulan kebijakan tentang pendidikan agama atau kepercayaan, dan rumusan alternatif Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

Pada kesempatan itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian mengungkapkan bahwa formasi 57.000 guru agama, sangat penting sehingga mendesak setiap lembaga atau majelis agama dan kepercayaan agar mengawal, dan memastikan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta distribusinya di tahun 2027 berjalan secara adil, baik di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama maupun menengah atas dan kejuruan (SMP, SMA/SMK).

“57.000 memang tidak cukup. Tapi perlu dipenuhi seluruh guru agama dari tingkat SD, SMP, SMA. Sebab itu harus segera konsolidasi data, jangan sia-siakan perjuangan yang sudah kita lakukan. Ketika dibuka maka diskresi dibutuhkan karena awal Februari seleksi sudah dibuka,” ujar Pdt. Penrad Siagiaan. 

Konsolidasi data, lanjutnya, menjadi penting agar segera diserahkan kepada pemerintah. “Sebelum akhir tahun data ini harus sudah masuk, paling lambat satu dua Minggu setelah pertemuan ini, dan bisa lanjut bertemu dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, mendorongnya untuk melakukan diskresi formasi guru agama atau kepercayaan beserta penganggarannya sesuai dengan pagu APBN 2027 untuk pendidikan,” jelas Senator asal Sumatera Utara ini. 

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Eksekutif bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Etika Saragih. Menurutnya data terkait kebutuhan akan guru agama di setiap daerah perlu dipersiapkan dengan melibatkan majelis-majelis agama dan kepercayaan. “Untuk itu perlu dilakukan semacam survei untuk mendapatkan data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Penting juga adanya pusat data,” tegasnya.

Sedangkan terkait RUU Sisdiknas, yang kini telah memasuki tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), Pdt. Penrad Siagiaan melihat perlu mendapat perhatian dalam rangka mewujudkan hak kewargaan. Diinformasikan pula pada November nanti RUU Sisdiknas masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.

Salah satu persoalan yang mencuat dalam FGD yang dilaksanakan secara hybrid ini, yaitu adanya kesulitan dalam memperoleh data terkait guru agama. Sebagaimana dituturkan Ketua Umum Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FORGUKI), Abraham Dodi Pellokila. “Sesungguhnya kita butuh pendataan yang baik dari kabupaten maupun kota. Sayangnya kita sulit mencari data, padahal jika akses data tidak sulit kita mudah untuk bicara. Maka transparansi data publik itu sebuah keharusan,” ujarnya.

Persoalan serupa hampir dijumpai di setiap daerah, sebagaimana diungkapkan beberapa peserta yang hadir melalui zoom.

FGD Perumusan Usulan Advokasi atas Praktik Diskriminasi terhadap Peserta Didik Kalangan Rentan sebelumnya telah dilaksanakan di Gedung DPD RI pada 16 September 2026. Dalam kesempatan itu disimpulkan bahwa draft RUU Sisdiknas muatannya cenderung “kanan” dan regresif, mencederai prinsip-prinsip toleransi dan demokrasi yang berkeadilan, karena sangat kuat kepentingan nilai dari golongan agama tertentu.

Bahkan, terdapat 22 pasal yang di dalamnya menyebutkan nomenklatur “agama”, tetapi tidak menyebutkan kepercayaan. Padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan bahwa hak beragama termasuk juga hak memeluk kepercayaan. 

Terhadap seluruh pertimbangan di atas Koalisi Pendidikan Kelompok Rentan bersama DPD RI melanjutkan konsolidasi masyarakat sipil dan majelis-majelis agama atau kepercayaan untuk menyusun usulan-usulan yang akan didiskusikan langsung dengan pihak-pihak terkait para peyelenggara negara yang bertanggung jawab atas persoalan-persoalan tersebut. 

Diakhir FGD kali ini, diusulkan agar ada pertemuan tindaklanjut dalam rangka merangkum seluruh data terkait guru agama dari berbagai daerah dengan melibatkan majelis-majelis agama atau kepercayaan. Selain itu, dalam pertemuan berikut ada semacam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), semisal terkait agama atau kepercayaan, untuk diusulkan dalam penyusunan draft RUU Sisdiknas. (MS)

Berikan Komentar

Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *

Komentar *
Nama Lengkap *
Email *
Website
(optional)

Berita & Peristiwa
Pdt. Mery Y. Kolimon: Gereja Indonesia–Belanda Perlu Membongkar Wari...
by admin 14 Oct 2026 19:47

UTRECHT, BELANDA, PGI.OR.ID — Sejarah misi Kristen di Indonesia menyimpan warisan pelayanan yang patut disyu...

Ketua Umum PGI Tegaskan Gereja yang Mendunia Harus Menghadirkan Solida...
by admin 14 Oct 2026 15:45

UTRECHT, BELANDA — Dalam pemaparannya di hari kedua konferensi gereja Indonesia–Belanda bertema Growing in...

Majelis-majelis Agama dan Kepercayaan Soroti Formasi Guru Agama dan RU...
by admin 14 Oct 2026 09:54

JAKARTA,PGI.OR.ID-Merespons penetapan pemerintah soal formasi 57.000 guru agama di 2027, serta mengkonsolidasi...