Wamendikdasmen RI: “Kami Berkomitmen Membangun Kebijakan Pendidikan yang Berkeadilan”
JAKARTA,PGI.OR.ID-Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI, Fajar Riza Ul Haq, menyoroti sejumlah persoalan dalam dunia Pendidikan, diantaranya kebijakan pendidikan yang cenderung bias ke sekolah negeri. Akibatnya, sekolah-sekolah swasta yang dikelola lembaga keagamaan merasa di nomorduakan. Karena itu nilai pluralisme harus dilembagakan dalam kebijakan.
“Jadi kalau kita bicara sekolah swasta itu bukan hanya sekolah-sekolah Muhammadiyah tetapi sekolah-sekolah yang berada di bawah lembaga keagaman yang selama ini merasa belum mendapat prioritas,” ujar Fajar Riza Ui Haq dalam sambutannya di Ibadah Syukur Awal Tahun 2025 PGI, di Grha Oikoumene, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Wamendikdasmen menyinggung keluh kesah salah satu sekolah swasta yang dikelola Gereja Masehi Injiili di Timor (GMIT) di Kabupaten So’e, Timor Tengah Selatan terkait guru-guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dia mengatakan banyak guru dengan status P3K yang diwajibkan mengajar di sekolah negeri dan membuat banyak sekolah swasta tutup. Kondisi ini, lanjutnya, banyak dialami oleh sekolah muhammadiyah, sekolah Kristen, dan Sekolah Katolik. “Dalam data kami, jumlahnya hampir 30 ribu guru-guru yang diangkat lalu “dipaksa” mengajar di sekolah negeri yang berdampak sistemik terhadap sekolah swasta,” katanya.
Padahal, lanjut Wamendikdasmen, lembaga keagamaan memiliki peran penting dalam dunia Pendidikan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan terpencil), yang selama ini tidak terjangkau oleh pemerintah, namun sering dilupakan.
Sebab itu, Fajar Riza Ul Haq menegaskan Kemendiknas RI berkomitmen membangun kebijakan pendidikan yang berkeadilan dan tidak bias pada golongan atau kelompok tertentu. Salahsatu upaya yang telah terwujud adalah dengan disetujui oleh Presiden Prabowo, agar 30.000 guru-guru P3K mengajar di sekolah swasta di Lembaga-lembaga keagamaan Kristen, Katolik, Muhammadiyah serta NU, tidak harus mengajar di sekolah negeri, tetapi dapat tetap mengajar di sekolah asal. Dalam waktu dekat, akan ada Peraturan Menteri PANRB yang akan diterbitkan untuk mengatur hal ini.
Apa yang disampaikan Wamendikdasmen tampaknya sejalan dengan upaya yang terus dilakukan oleh PGI bagi dunia pendidikan di Indonesia. Dalam pertemuan dengan Mendikdasmen RI, Prof Dr Abdul Mu’ti, di Grha Oikoumene, beberapa waktu lalu, PGI mengingatkan agar pemerintah hendaknya memberi perhatian terhadap sekolah-sekolah Kristen, dan guru-guru P3K hendaknya dapat mengajar di sekolah swasta. Karena sebelumnya sekolah swasta telah menginves kepada guru-guru tersebut. Jika akhirnya semua ke sekolah negeri, maka sekolah swasta bisa tutup karena ketiadaan guru berkualitas.
Selain itu, terkait sertifikasi guru-guru swasta, serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dibagi berdasar tingkat biaya hidup dan ketertinggalan daerah. Mestinya besaran SPP juga bisa dimasukkan sebagai salah satu indikator dalam pembagiannya. Selain itu, diharapkan ada distribusi yang adil dan proporsional.
PGI juga mengharapkan agar sekolah swasta diikutsertakan dalam sekolah unggulan, kebutuhan akan guru-guru berkualitas dan berkomitmen, serta persoalan ketiadaan guru-guru agama Kristen di sekolah. Sebab tercatat 85% di DKI tidak ada guru agama Kristen.
Pewarta: Markus Saragih