Terkait Persoalan Tanah, PGI Fasilitasi Pertemuan Masyarakat Adat Paser dengan Wamen ATR/BPN
JAKARTA,PGI.OR.ID-Penegasan PGI dalam Sidang MPL-PGI di Balikpapan beberapa waktu lalu, terkait pembangunan IKN agar tidak melupakan masyakarat adat, mendapat apresiasi dari komunitas masyarakat adat Paser yang telah mendiami wilayah Sepaku, Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Masyarakat Paser, yang telah sejak lama mendiami daerah tersebut, ternyata mengalami persoalan tanah. Pada 1968 Pemerintah menerbitkan HGU kepada PT. Agroindomas seluas 210 Ha. Didalam lahan HGU tersebut terdapat masyarakat adat Paser yang mendiami lahan seluas 40 Ha untuk permukiman dan perkebunan.
Di tahun 2004 Pemkab meminta izin kepada masyarakat Paser untuk meminjam lahan membuat pilot project peternakan kambing di daerah tersebut, dan meminta warga Paser untuk pindah sambil dijanjikan bangunan rumah 4 unit per keluarga. Namun hingga saat ini, hanya 2 unit rumah yang diterima masyarakat dan hanya status Hak Pakai, bukan hak milik sebagaimana yang telah dijanjikan Pemkab.
Kabar terbaru lahan HGU seluas 210 Ha telah berakhir dan disertifikasi APL atas nama Pemkab Penajam Paser Utara, sehingga warga masyarakat tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditinggali sejak nenek moyangnya. Permasalahan ini telah beberapa kali diadukan ke Pemkab dan Pemprov, tetapi belum mendapatkan hasil.
Terhadap persoalan ini, masyarakat Paser dengan dana swadaya, pada Selasa (7/2/2023), mendatangi kantor PGI dengan harapan agar lembaga ini dapat memfasilitasi pertemuan dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni. Di hari yang sama pertemuan tersebut pun dapat terlaksana.
Pada kesempatan itu, Wamen ATR Raja Juli Antoni menyebutkan bahwa permasalahan ini adalah kewenangan Pemkab, dan karena lahan berada di kawasan IKN maka Badan Otorita juga perlu dilibatkan. Meski demikian, Wamen berjanji akan mempelajari status tanah masyarakat Paser, dan riwayat kepemilikan lahannya. Sedangkan untuk sementara waktu, Wamen meminta agar dibuatkan kronologis kasus secara lengkap, dengan bukti-bukti untuk bahan advokasi PGI.
Usai pertemuan, salah satu perwakilan masyarakat Paser menyatakan rasa syukur dan terimakasih kepada PGI, yang telah membukakan jalan sehingga dapat menyampaikan secara langsung kepada pemerintah terkait atas apa yang telah mereka alami. “Kami bersyukur PGI sudah memfasilitasi kami untuk bertemu Wakil Menteri meskipun kami bukan anggota PGI dan bukan jemaat gereja tapi kami masih dilayani di kantor ini, semoga bantuan dari PGI ini dapat membuahkan hasil yang baik.”
Sementara itu Juandi Gultom staf PGI yang mendampingi masyarakat bertemu Wamen ATR mengatakan bahwa PGI sebagaimana rekomendasi Sidang MPL 2023 berkomitmen untuk membantu masyarakat yang tengah menghadapi kasus agraria tanpa memandang agama dan sukunya.
“PGI tidak memiliki alat pemaksa seperti polisi dan bukan juga lembaga yang memiliki otoritas mengeluarkan sertifikat tanah, tetapi PGI memiliki komitmen PGI untuk menggunakan jejaringnya untuk membantu masyarakat yang memiliki kasus – kasus agrarian, dan itu sudah ditegaskan kembali lewat sidang MPL 2023 yang baru saja berlangsung di Balikpapan,” ujarnya.
Pewarta: Henrek Lokra