Siaran Pers PGI. Tegakkan Konstitusi!
JAKARTA,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mencermati dinamika politik kenegaraan yang berkembang saat ini paska keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUUXXII/2024 yang memuat ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah.
Keputusan MK yang dirumuskan sebagai tanggapan terhadap gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora atas Undang-Undang Pilkada sudah seharusnya diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, sebagaimana posisi Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Sikap-sikap yang bertentangan dengan keputusan MK haruslah dihindari karena akan menciptakan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat, dan pada gilirannya akan menciptakan ketidak-pastian hukum dan kegentingan situasi politik yang berkembang.
Mencegah hal-hal tersebut, PGI merasa perlu menyampaikan sikapnya sebagai berikut:
- Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi dan mengajak seluruh elemen masyarakat dan semua lembaga negara terkait menghormati dan menaatinya, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
- Meminta DPR-RI dan Pemerintah untuk secara arif dan bijaksana mencegah terjadinya krisis konstitusi yang berpotensi mencederai Pancasila dan UUD 1945.
- Mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menyikapi dengan kritis dan damai perilaku–perilaku politik yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, dan yang mencederai kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai ekspresi amanat pelayanan kebangsaan yang diemban Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia.
Terima kasih.
Jakarta, 22 Agustus 2024
Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI
Pdt. Henrek Lokra
Sekretaris Eksekutif
Siaran Pers PGI. Tegakkan Konstitusi!