PGI Gelar FGD untuk Gali Masukan Terkait Panja Pembiayaan Pendidikan DPR RI
PGI.OR.ID – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Senin, 20 Mei 2024, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi terpumpun, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terkait Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan DPR RI.
Diskusi ini dihadiri 17 orang yang merupakan para akademisi dari sekolah dan Universitas Kristen. Ada juga Komisi Pendidikan PGI, Komisi Hukum PGI, dan Majelis Pendidikan Kristen (MPK)
Diskusi yang digelar secara hybrid dihadiri pula peserta dari Ambon, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Jakarta dan sejumlah daerah lainnya.
Adapun masukan dan tanggapan yang diperoleh dari hasil diskusi terpumpun tersebut akan dibawakan pada Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI pada 22 Mei 2024 mendatang.
Pokok permasalahan yang dilihat Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI, terkait isu ini, yaitu alokasi anggaran pendidikan, khususnya yang dialokasikan kepada Kemendikbudristek belum sepenuhnya menjawab permasalahan pendidikan, utamanya mengenai ketersediaan, keterjangkauan, dan kepastian memperoleh layanan pendidikan.
Lantaran itu, dibentuknya Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI, tujuannya antara lain, melaksanakan pengawasan pelaksanaan undang-undang terhadap kebijakan pemerintah di bidang pendidikan khususnya mengenai pembiayaan pendidikan.
Panja juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program bantuan pendidikan yang bertujuan untuk memperluas akses pendidikan dari jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.
Selain itu, Panja diharapkan merumuskan kebijakan bersama Pemerintah untuk menata kembali program bantuan pendidikan melalui skema atau formulasi penetapan standar satuan biaya untuk jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.
Termasuk merumuskan rekomendasi kepada Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan kebutuhan masyarakat atas ketersediaan, keterjangkauan, dan kepastian memperoleh layanan pendidikan, antara lain usulan penetapan standar satuan biaya per peserta didik untuk dapat menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.(*)
Pewarta: Tiara Salampessy