PGI, Perwakilan Lembaga Gereja Aras Nasional, dan Dirjen Bimas Kristen Urun Rembuk Bahas LPDSKK

BOGOR,PGI.OR.ID-Dirjen Bimas Kristen bersama Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Agama RI, serta perwakilan lembaga gerejawi aras nasional seperti PGI, PGPI, dan PGLII, urun rembug terhadap Draft Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Lembaga Pengelola Dana Sosial Kemasyarakatan Kristen (LPDSKK), di Bogor, pada Senin (3/3/2025).
Draft ini sudah mulai digarap sejak 2022. Pada awalnya, sempat diajukan sebagai Perpres, namun tidak disetujui oleh Setneg, sehingga Kemenag merancang payung hukum bagi LPDSKK melalui Peraturan Menteri (Permen).
Mewakili Kemenag, Sekretaris Dirjen Bimas Kristen, Johni Tilaar, Kepala Biro HKLN Imam Syaukani, Kasubdit Kelembagaan, Pdt. Marvel Kawatu, beserta 6 orang tim Kemenag. Sementara mewakili PGI, SE KKC Pdt. Johan Kristantara, Pdt. Hano A. Palit (Sekum PGPI), Pdt. Tommy O. Lengkong (Sekum PGLII).
Dalam pertemuan ini dibicarakan beberapa pokok isu, diantaranya peran lembaga serupa LPDSKK memiliki peran di antaranya untuk mendapatkan tax deduction (melalui surat bukti setor dana sosial yang sifatnya wajib) di satu sisi, dan di sisi lain, menjadi sumber funding/pendanaan program-program sosial yang bersumber dari masyarakat.
Permen tentang LPDSKK diperlukan karena payung hukum untuk lembaga serupa untuk umat Islam, Hindu, dan Buddha sudah tersedia. Persoalan dengan penghimpunan dana umat Kristen adalah karena persembahan bukan merupakan hal yang wajib. Karena itulah dalam draft Permen disebutkan “selain persembahan”
Draft Permen dibahas pasal-per-pasal, untuk diberi masukan oleh PGI, PGPI, dan PGLII. PGI menyoroti sumber dana, regulasi dan transparansi pengelolaan serta pemanfaatannya, dan program-program apa saja yang bisa didanai dari dana yang dihimpun oleh LPDSKK. PGI memberi masukan bahwa sumber dana harus transparan dan bebas dari kepentingan-kepentingan politik.
Regulasi dan transparansi pengelolaan serta pemanfaatan harus memiliki pedoman yang baku dan jelas. Juga bahwa program-program yang bisa didanai di antaranya adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, perbaikan dan pemulihan ekologi, serta pemajuan pendidikan dan kesehatan di daerah-daerah 3T.
Pewarta: Markus Saragih