Pemerintah Deli Serdang Harus Penuhi Prasyarat Administrasi Pendirian Tempat Ibadah GMS

JAKARTA,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan penyesalan dan kecaman atas peristiwa penggerudukan dan penghentian ibadah Jemaat Gereja Mawar Saron (GMS) pada Minggu, 6/8/2023.

Aksi intoleran yang dilakukan oleh sekelompok warga Dusun I, Sei Blumai Hilir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah mencederai amanat konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama.

PGI memahami bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Sekalipun demikian, ketidaklengkapan ijin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan.

Terhadap kejadian ini, PGI meminta agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan izin sementara bagi berlangsungnya peribadahan bardasarkan amanat PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14, sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat terus mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP.

Mempertimbangkan dinamika politik yang berkembang menjelang Pemilu, PGI berharap agar aparat keamanan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat memfasilitasi mekanisme dialogis yang setara dan adil antara berbagai pihak dalam kasus ini. Dengan begitu, masalah ini tidak berkembang menjadi gesekan-gesekan sosial di tengah masyarakat yang berpotensi dipolitisir oleh oknum, atau kelompok yang ingin memetik keuntungan politik dari kasus-kasus seperti ini.

 

Jakarta, 8 Agustus 2023

Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI

Pdt. Henrek Lokra
Sekretaris Eksekutif