Pedoman Refungsionalisasi Bertahap Gedung Gereja dan Ibadah Minggu Jemaat pada Zona Aman Pandemi Covid-19
JAKARTA,PGI.OR.ID-Pada dasarnya kita memaknai bahwa ibadah adalah persekutuan yang memberi kehidupan dan bukan yang mengancam kehidupan. Oleh karenanya, PGI berpendapat selama masa yang belum pasti ini, jauh lebih aman menyelenggarakan ibadah di rumah. Persekutuan ibadah di rumah-rumah, walaupun terpisah secara ragawi dengan warga jemaat lainnya, tidak mengurangi makna hakiki sebagai persekutuan jemaat, karena kita tetap dipersatukan di dalam persekutuan dengan Allah. Sekalipun telah terjadi pelonggaran PSBB, PGI mengimbau untuk tetap bersabar dan menahan diri.
Berdasarkan perkembangan terkini dan beragam evaluasi di berbagai wilayah, pemerintah telah membuat kebijakan baru dalam bentuk pelonggaran PSBB pada daerah-daerah yang dinilai sebagai zona aman (hijau). Salah satu konsekuensi pemberlakuan kebijakan tersebut, masyarakat dapat beribadah kembali di rumah ibadah dengan beberapa ketentuan. Dalam kata lain, warga Jemaat dapat beribadah kembali di gedung gereja dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Sehubungan dengan hal itu, PGI mengeluarkan Pedoman Refungsionalisasi Bertahap Gedung Gereja dan Ibadah Minggu Jemaat pada Zona Aman Pandemi Covid-19.
Untuk melihat secara lengkap pedoman tersebut silahkan klik di bawah ini.
Pedoman Refungsionalisasi Gedung Gereja