Pasca Pencabutan Izin PBPH PT TPL, Sekber GOKESU Desak Pemerintah Lakukan Pemulihan Ekologis
admin
06 Feb 2026 10:49
JAKARTA,PGI.OR.ID-Pasca pencabutan izin PBPH PT PT Toba Pulp Lestari (TPL), Sekretaris Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis (GOKESU) di Sumatera Utara mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemulihan ekologis terhadap kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas PT TPL selama kurang lebih empat dekade terakhir. Pemulihan hutan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan guna mengembalikan fungsi ekologis hutan Tapanuli Raya serta mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang.
Demikian pernyataan sikap Sekber GOKESU yang disampaikan usai Workshop “Menata Ulang Wilayah Eks PBPH PT TPL: Agenda Reforma Agraria, Pemulihan Ekologis, dan Pengakuan Masyarakat Adat”di Grha Oikoumene, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026).

Dalam pernyataan sikapnya Sekber GOKESU juga melihat pasca pencabutan harus menjadi pintu masuk bagi negara untuk memulihkan alam dan mengembalikan hak-hak masyarakat, khususnya hak atas wilayah adat yang selama ini dirampas dan dikuasai PT TPL. Pemulihan hak masyarakat adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh diabaikan.
Sekber GOKESU mendukung langkah Pemerintah c/q Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menggugat PT Toba Pulp Lestari secara perdata ke pengadilan. Selanjutnya, Sekber GOKESU mendorong Pemerintah untuk menggugat PT TPL secara pidana sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku karena perusahaan ini telah berkontribusi besar dalam menimbulkan bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Sekber GOKESU juga dengan tegas menyerukan kepada pemerintah untuk tidak menerbitkan izin baru bagi perusahaan-perusahaan ekstraktif di wilayah Tapanuli Raya. Penghentian ekspansi industri ekstraktif merupakan syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di kawasan tersebut. Sekaligus, penghentian pemberian izin-izin baru industri ekstraktif menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah yang pro-lingkungan dan masyarakat.
Selain itu, Sekber GOKESU mendesak Pemerintah untuk menjalankan prinsip good governance yang mensyaratkan, antara lain, aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan publik pasca-pencabutan PBPH PT TPL. Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik (khususnya organisasi masyarakat sipil seperti gereja, ulama, NGOs, terutama korban bencana) untuk menghindari lahirnya kebijakan baru yang kontraproduktif dan berdampak negatif.
Lebih jauh jagi, Sekber GOKESU menuntut agar PT Toba Pulp Lestari bertanggung jawab penuh terhadap para pekerja dan memenuhi seluruh hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pengecualian dan tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh.

Di bagian awal pernyataan sikapnya, Sekber GOKESU menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Menteri Kehutanan, dan instansi pemerintah lainnya atas keputusan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari dan sejumlah perusahaan lainnya. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di negeri kita, khususnya wilayah Tapanuli Raya dan Kawasan Danau Toba, yang selama ini mengalami tekanan ekologis serius dan telah menimbulkan bencana ekologis yang sangat masif.
Workshop Menata Ulang Perjuangan
Pada kesempatan yang sama, Sekber GOKESU bersama PGI dan KWI menggelar workshop untuk mendapatkan masukan dalam rangka menata ulang konsep yang akan dijalankan untuk mengawal terus pasca pencabutan PBPH PT TPL. Sebagai pemantik diskusi Pastor Walden Sitanggang (Ketua Sekber), Dewi Kartika (Sekjend KPA), Rukka Sombolinggi (Sekjend AMAN), dan Mardison Simanjorang.
Selain aktivis lingkungan, workshop juga dihadiri para akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat Batak, penyintas, serta para pelaku sejarah yang sejak awal berjuang menggelorakan tutup PT TPL.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Fritz Manuputty menegaskan bahwa masih banyak yang harus dikerjakan pasca pencabutan izin PT TPL. Sebab itu, dibutuhkan soliditas serta konsolidasi strategis yang matang. Sehingga untuk itulah workshop ini dilaksanakan. “PGI bersama gereja-gereja di Indonesia akan konsisten begerak bersama-sama dalam isu-isu seperti ini, sebagai menjawab panggilan gereja dalam memelihara, dan menggaransi keadilan ekologis tapi juga masyarakat,” tandasnya.
Workshop yang berlangsung tiga jam ini, menjadi ruang urun rembuk dalam rangka advokasi kebijakan, seruan iman dan moral, dan konsolidasi kekuatan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa kebijakan pasca pencabutan PBPH PT TPL benar-benar berpihak pada pemulihan ekologis, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia. (MS)
Berikan Komentar
Alamat email anda tidak akan dipublish, form yang wajib diisi *
Berita & Peristiwa
Hari Doa Sedunia Anak (HDSA) 2026
Hari Doa Sedunia Anak (HDSA) 2026 disusun oleh saudari-saudari kita di Nigeria, sebagai bagian dari gerakan o...
Pasca Pencabutan Izin PBPH PT TPL, Sekber GOKESU Desak Pemerintah Laku...
JAKARTA,PGI.OR.ID-Pasca pencabutan izin PBPH PT PT Toba Pulp Lestari (TPL), Sekretaris Bersama (Sekber) Geraka...
SIARAN PERS PGI Menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke Dem...
JAKARTA,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia mendukung gagasan pemerintah untuk mengembangkan berb...

