MS GPIB Desak Kepolisian Usut Tuntas Pelaku dan Provokator Penyerangan
JAKARTA,PGI.OR.ID-Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (MS GPIB) mendesak kepolisian mengusut tuntas pelaku dan provokator penyerangan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan atau dikenal dengan nama Rumah Gereja Maranatha (RGM), di Jakarta Timur, Senin (24/6/2024).
Demikian ditegskan Ketua Umum MS GPIB Pdt. Drs. Paulus Kariso Rumambi, MSi, dalam konfrensi pers di Kantor Sinode GPIB, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/7/2024).
“Konferensi pers ini untuk meluruskan pemberitaan yang simpar siur, sepihak, dan tidak sesuai dengan fakta kejadian penyerangan dan pengrusakan Gedung gereja GPIB oleh jemaat Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK). Sekaligus mendesak kepolisian untuk usut tuntas para pelaku juga provokatornya,” tegas Pdt. Rumambi.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Umum MS GPIB Pdt. Elly D. Pitoy-de Bell, S.Th. Menurutnya apa yang terjadi merupakan perbuatan kriminal sehingga harus diproses secara hukum. “Ibarat kami punya rumah sendiri lalu tiba-tiba dimasuki orang. Jadi kami tegas dalam jalur hukum bahkan sudah sampai laporan ke Polda,” tandasnya.
MS GPIB sangat menyayangkan pemberitaan sejumlah media massa yang mengutip Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly dan Helmy Sherly Wattimury-Tetelepta alias H.S. Wattimury selaku pendeta GABK, yang menyebut bahwa kejadian tersebut merupakan bentrokan antarjemaat.
Faktanya, penyerangan dilakukan sepihak oleh jemaat GABK dan tidak ada aksi serangan balik dari jemaat GPIB Taman Harapan yang Sebagian besar adalah ibu dan anak-anak yang berlindung di dalam gereja.
Selaku pemilik aset Gedung Gereja GPIB Taman Harapan, lanjut Ketua MS GPIB, pihaknya telah menunjukkan toleransi dan kasih dengan cara memberikan izin kepada GABK menggunakan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan untuk kegiatan Ibadah Hari Minggu dengan syarat menyampaikan permohonan secara resmi. Meski syarat itu tidak pernah dilakukan, kegiatan ibadah yang dilakukan jemaat GABK masih tetap diizinkan.
Larangan untuk masuk ke gedung gereja baru diberlakukan pada Senin (24/6/2024), setelah jemaat GABK memasang papan nama dan jadwal ibadah GABK di depan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan, pada Minggu (23/7/2024).
Dengan memasang papan nama secara permanen di lokasi atau wilayah aset GPIB Taman Harapan, jemaat GABK bukan hanya tidak mengindahkan status GPIB sebagai pemilik aset tetapi juga mengindikasikan upaya penyerobotan RGM oleh Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta yang telah dipecat sebagai Pendeta GPIB kemudian pindah menjadi Pendeta GABK pada Mei 2014.
Ketua MS GPIB menegaskan, GPIB merupakan badan hukum yang diakui negara melalui Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Hal itu, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1985 yang mengatur dan mendaftarkan GPIB dalam Lembaran Negara sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama Republik Indonesia No. 35 Tahun 1988, tanggal 6 Februari 1988 tentang pernyataan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja. Serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22/DDA/1969/D/13 tentang GPIB sebagai badan hukum yang dapat memiliki Hak Milik.
“Dengan demikian, penyerangan terhadap aset atau hak milik GPIB, yaitu penyerangan terhadap Gedung Gereja GPIB Taman Harapan di Jakarta Timur adalah perbuatan melawan hukum, dan harus diusut tuntas oleh polisi dalam hal ini Polres Jakarta Timur selaku lembaga penegak hukum,” ujar Pdt. Kariso.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Pdt. Henrek Lokra, yang hadir dalam konprensi pers ini menyampaikan dukungan atas proses hukum apapun yang dilakukan oleh MS GPIB.
“Sikap PGI hadir di sini untuk mendampingi GPIB sebagai gereja anggota. Kami akan dukung proses hukum apapun yang akan dilakukan. Ini masalah internal jadi mendukung apa yang menjadi keputusan MS GPIB,” tandasnya.
Pewarta: Markus Saragih