KSP: Jemaat GITJ Dermolo Bisa Beribadah Kembali
JAKARTA,PGI.OR.ID-Pemerintah melalui pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, beserta Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB), belum lama ini telah berhasil menyelesaikan kasus terkait pendirian rumah ibadah Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ), di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dalam siaran pers yang dikeluarkan KSP, pada Senin (8/2).
Penyelesaian ini, lanjut Jaleswari, mengakhiri ketegangan antara pihak gereja dan masyarakat selama 18 tahun dengan diterbitkannya Surat Bupati Jepara tanggal 27 Januari 2021 yang menyatakan bahwa IMB No: 648/150 tanggal 9 Maret 2002 tentang Izin Mendirikan Rumah Ibadah (Gereja) di Desa Dermolo RT 02/VI tetap berlaku.
Surat Bupati ini mencabut surat Pemkab Jepara No: 452.2/2581 tertanggal 17 Juni 2002 perihal pendirian gereja di Desa Dermolo dan surat Pemkab Jepara No: 452.4/7431 tertanggal 16 Desember 2013 perihal Penghentian Sementara Penggunaan Gereja Dermolo.
Pencabutan ini dilakukan karena IMB tahun 2002 tidak bisa dikenakan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006.
Jaleswari mengemukakan, atas ketetapan Bupati Jepara tersebut, pada Minggu (7/2), jemaat GITJ sudah dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang di dalam gereja tersebut. “Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dan memperkuat toleransi antarumat beragama, serta merupakan hasil kerjasama semua pemangku kepentingan pemerintah dari pusat sampai daerah dengan berbagai kelompok masyarakat dan tokoh lintas agama,” jelasnya.
Menurutnya, penghargaan perlu diberikan kepada FKUB Kabupaten Jepara, Bupati Jepara, Ormas keagamaan dan tokoh agama di Jepara yang bahu-membahu untuk menuntaskan persoalan tersebut secara bermartabat dan kekeluargaan. Tanpa kerjasama semacam ini persoalan tersebut tidak mungkin terselesaikan.
Jaleswari menegaskan, pemerintah akan terus bekerja keras menyelesaikan kasus-kasus KBB yang lain sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan HAM dan demokrasi sebagai upaya merawat dan memperkuat Indonesia yang majemuk serta menghargai perbedaan agama sebagai kekayaan bangsa.
Pewarta: Markus Saragih