Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak BPA PGI Bersama Kompera PGIW DKI
JAKARTA,PGI.OR.ID-Biro Perempuan dan Anak (BPA) PGI kembali melaksanakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (16 HAKTPA), dengan membagi-bagikan parnak-pernik berupa bunga, pin, dan traktat, kepada mereka yang melintas di Jalan Dipenogoro, dan Salemba Raya Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).
Kampanye kali ini dilaksanakan bersama Komisi Perempuan dan Anak (Kompera) PGIW DKI Jakarta. Dimulai sejak pukul 9.00 WIB, aksi bagi-bagi pernak-pernik kampanye dilakukan tidak hanya kepada penggunaan kendaraan tetapi juga pejalan kaki. Beberapa peserta aksi mengusung spanduk bertuliskan Kesetaraan dan Keadilan Untuk Semua Orang, Hentikan Perdagangan Orang, Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, serta Katakan Tidak Kepada Kekerasan Seksual.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Perempuan PGIW DKI, Norry Mangindaan mengaku sangat bersyukur bisa terlibat dalam kegiatan ini. “Kompera senang bisa ikut berpartisipasi kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (16HAKTPA) tahun ini bersama dengan BPA PGI. Ke depan Kompera akan mensosialisasikan kegiatan semacam ini di Wilayah pelayanan Kompera di DKI,” ujarnya.
Menurut Norry, kampanye ini penting dilakukan mengingat kekerasan, dalam bentuk apapun terhadap perempuan dan anak masih kerap terjadi, terlabih sekarang ini dengan adanya kekerasan berbasis digital.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sebagai institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia.
Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute pada 1991. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung sejak 25 November, yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, hingga 10 Desember, yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
Keterlibatan Komnas Perempuan dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) telah dimulai sejak tahun 2001. Dalam kampanye 16 HAKTP ini, Komnas Perempuan selain menjadi inisiator juga sebagai fasilitator pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan.
Tahun ini kampanye 16 HAKTPA mengusung tema Kenali Hukumnya, Lindungi Korban. Tema inu masih mengkampanyekan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 2022.
Pewarta: Markus Saragih