HKBP Tolak Izin Pengelolaan Tambang
PEARAJA,PGI.OR.ID-Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang, dan sekaligus menyerukan agar Pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang, yang dalam pelaksanaan tugasnya, tidak tunduk pada undang-undang terkait pertambangan yang ramah lingkungan.
Demikian siaran pers Sinode HKBP yang dikeluarkan pada 8 Juni 2024, dan ditandatangani oleh Ephorus HKBP Pdt. Dr. Robinson Butarbutar, menyikapi rencana Pemerintah RI untuk menyerahkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada ormas keagamaan termasuk ormas keagamaan Protestan, atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024, yang merupakan perobahan atas PP No 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Bersama ini dengan kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang. Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan,” demikian isi siaran pers tersebut.
Ditegaskan bahwa, sebagai gereja Protestan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP ikut bertanggungjawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan. Namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkunagn hingga pemanasan global, yang tak lagi terbendung, dan harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energy seperti solar energi, wind energi, dan yang lainnya, yang masih dikembangkan.
Pewarta: Markus Saragih