DPR RI Putuskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
JAKARTA,PGI.OR.ID-Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BALEG DPR RI) mengadakan Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Kamis (6/4/2022).
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan pemerintah yakni Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak Republik Indonesia (PPPA RI), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dan beberapa perwakilan dari kementerian lain.
Ketua Panitia Kerja (Panja), Willy Aditya dalam laporannya mengatakan, pengesahan RUU ini adalah peletakan batu yang bersejarah terhadap perkembangan peradaban Indonesia karena ikhtiar memperjuangkan UU ini adalah seberapa beradabnya manusia Indonesia dalam menghargai perempuan dan anak.
“Sejak awal saya dipilih menjadi Ketua Panja, prinsip yang saya kedepankan adalah dialog. Dialog ini kita kedepankan untuk kemaslahatan perempuan dan anak Indonesia. Itulah prinsip pertama yang saya kedepankan. UU ini juga menjadi sebuah role model bagaimana UU diperjuangkan begitu lama dengan adanya political will dari DPR dan Pemerintah serta partisipasi masyarakat dan media yang begitu aktif,” ungkap politisi Partai Nasdem ini.
Sementara Menteri PPPA yang mewakili pemerintah mengatakan banyak sekali pembelajaran yang didapat dari proses panjang pembahasan RUU TPKS ini. “Perjalanan pembahasan RUU ini memberikan pembelajaran bagi kita untuk semakin memahami betapa ragamnya pemikiran dan pertimbangan yang semuanya telah berkontribusi positif untuk penyempurnaan naskah RUU TPKS ini,” ungkapnya.
Lebih jauh menteri yang juga politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, hadirnya UU ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual: menangani, melindungi, memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi korban serta menjamin ketidakterulangan kekerasan seksual.
Diakhir penyampaiannya, Menteri PPPA mengatakan pemerintah menyetujui dan menyambut baik RUU TPKS, serta berharap dapat diselesaikan menjadi undang-undang.
Dalam Rapat Pleno ini, hadir juga perwakilan PGI Ridayani Damanik (Biro Perempuan dan Anak) dan Juandi Gultom XVI (Bidang Keadilan dan Perdamaian) bersama koalisi masyarakat sipil yang mengisi ‘fraksi’ balkon Baleg DPR RI.
“Kita menyambut baik atas penetapan ini, karena memang sudah lama sekali kita menunggu momentum ini. PGI dari awal sudah mengikuti proses ini, kita sudah melaksanakan beberapa kali diskusi publik, FGD, juga seminar, yang mendorong dan memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan UU TPKS ini,” kata Ridayani.
Pewarta: Juandi Gultom